Rabu, 11 Februari 2015

Paspor

Pengertian PasporPaspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri.



Jenis-Jenis Paspor :
  • Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
  • Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
  • Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
  • Paspor haji dan umrah
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan". Biasanya paspor haji dan umrah berwarna coklat.

Masa Berlaku Paspor :
  • Paspor diplomatik, masa berlakunyab adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tugasnya
  • Paspor dinas, masa berlakunya 1 s/d 2 tahun
  • Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun
  • Paspor untuk orang asing, masa berlakunya hanya 1 tahun
  • Surat perjalanan laksana paspor, masa berlakunya 1 kali perjalanan
Isi atau Informasi yang Ada di Paspor
  1. Foto
  2. Jenis
  3. Kode Negara
  4. Nomor Paspor
  5. Nama Lengkap
  6. Kelamin
  7. Kewarganegaraan
  8. Tanggal Lahir
  9. Tempat Lahir
  10. Tanggal Pengeluaran
  11. Tanggal Habis Berlaku
  12. Nomor Registrasi
  13. Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  14. Tanda Tangan Pemegang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar