Pengertian PasporPaspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dari suatu negara untuk mengadakan perjalanan antar negara. Paspor menyatakan identitas kewarganegaraan pemegangnya serta hak untuk memperoleh perlindungan dari negaranya di luar negeri.
Jenis-Jenis Paspor :
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor
biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul
berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna
mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara
asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan
perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia,
paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen
Luar Negeri.
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi
diplomatik seperti
kedutaan dan
konsulat ataupun bagi
pegawai negeri
/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang
paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh
pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna
biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin
dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang
bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis
ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor
yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan
anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup
memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka
berlangsung.
Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya "Agus Budi Hermawan". Biasanya paspor haji dan umrah berwarna coklat.
Masa Berlaku Paspor :
- Paspor diplomatik, masa berlakunyab adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam masa tugasnya
- Paspor dinas, masa berlakunya 1 s/d 2 tahun
- Paspor biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun
- Paspor untuk orang asing, masa berlakunya hanya 1 tahun
- Surat perjalanan laksana paspor, masa berlakunya 1 kali perjalanan
Isi atau Informasi yang Ada di Paspor
- Foto
- Jenis
- Kode Negara
- Nomor Paspor
- Nama Lengkap
- Kelamin
- Kewarganegaraan
- Tanggal Lahir
- Tempat Lahir
- Tanggal Pengeluaran
- Tanggal Habis Berlaku
- Nomor Registrasi
- Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
- Tanda Tangan Pemegang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar