Jumat, 27 Januari 2017

Manusia dan Kebudayaan Aceh

Masyarakat Aceh terkenal sangat religius, memiliki budaya berlandaskan Islam. Semua orang, baik yang lahir di Aceh atau di luar Aceh, adalah beragama Islam. Dapat dipastikan bahwa tidak ada orang Aceh yang bukan muslim, meskipun tidak semua menjalankan syariat dengan secara ketat.
Islam yang datang ke Aceh telah berpadu dengan adat Aceh dan telah melahirkan identitas Aceh yang sangat khas sehingga kita mengenal istilah “Aceh Serambi Mekah”. Dari akulturasi ini terjadi proses harmonisasi yang menimbulkan kekuatan dan melekatnya identitas baru di Aceh.

Kehidupan budaya (adat) Aceh dengan Islam tidak dapat dipisahkan. Harmonisasi antara adat dan Islam ini berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan di Aceh mencerminkan kedua unsur ini. Dwi tunggal keuchik dan teungku sebagai pemimpin masyarakat desa adalah cerminan harmonisasi tersebut. Persoalan-persoalan hukum Islam dalam masyarakat diselesaikan dengan sistem musyawarah dan tumbuh menjadi adat dalam penyelesaian konflik di desa. Keuchik dan Teungku adalah orang yang dituakan di sampang/desa. Mereka melayani masyarakat dalam segala macam persoalan sengketa antar warga, bahkan termasuk pidana sebelum diteruskan ke pengadilan, diselesaikan terlebih dahulu di desa (kampung). Demikian pula permasalahan sengketa rumah tangga. Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan di meunasah atau balai desa, melalui musyawarah. Bila upaya damai di desa gagal, barulah diteruskan ke pengadilan. Masyarakat Aceh memiliki suatu budaya yang mengutamakan penyelesaian sengketa apa saja melalui perdamaian.
Masyarakat Aceh sangat menghormati penegakan keadilan, baik dalam lingkungan keluarga, maupun penegakkan keadilan dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Pelaksanaan syariah Islam di Aceh merupakan keinginan rakyat Aceh yang dilakukan dengan langkah-langkah strategis yaitu: dilakukan secara bertahap; tidak dengan kekerasan; melalui peningkatan kesadaran dan kecerdasan; dalam konteks hukum nasional Indonesia; menghadirkan rahmat dan peningkatan peradaban; meningkatkan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah; tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat; hanya berlaku untuk pemeluk agama Islam sementara non-muslim dapat menundukkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar